Polres Tarakan menangkap pelaku percobaan pencurian yang membacok korbannya. (Foto: Usman Coddang)
Lantaran panik diteriaki maling, Jumri menganiaya korban dengan samurai yang dibawa. Setelah itu dia dan Inkabot kabur dengan motor.

"Barang bukti samurai dan sepeda motor sudah diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Ali, Kamis (13/10/2022). 

Korban yang mengalami luka di kepala lalu dirawat di RS H Jusuf SK di Tarakan. Kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi. 
 
Dari pemeriksaan terungkap kalau Jumri nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk main judi online (slot). Dia sengaja mencari barang-barang yang mudah dijual untuk modal bermain slot.

Atas perbuatannya, Jumri ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat (2) juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network