AM, suami di Sambas yang membunuh istri siri karena sakit hati. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

Pelaku kemudian menyiapkan cairan kimia cuka getah (formic acid) untuk menghilangkan nyawa korban.

Dia kemudian menghubungi korban untuk bertemu di salah satu hotel di Kecamatan Tebas. Di salah satu kamar, korban dipaksa meminum cairan tersebut hingga meregang nyawa. 

Polisi menangkap pelaku pada 28 Mei 2021 dan kini ditahan di Mapolres Sambas. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network