Pelaku kemudian menyiapkan cairan kimia cuka getah (formic acid) untuk menghilangkan nyawa korban.
Dia kemudian menghubungi korban untuk bertemu di salah satu hotel di Kecamatan Tebas. Di salah satu kamar, korban dipaksa meminum cairan tersebut hingga meregang nyawa.
Polisi menangkap pelaku pada 28 Mei 2021 dan kini ditahan di Mapolres Sambas. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait