Di tengah perjalanan, pelaku melihat korban dan kemudian mengikutinya dari belakang. Korban saat itu singgah di rumah seorang warga yang menjadi saksi.
Saat korban sedang mengobrol dengan saksi, pelaku langsung datang mendekat. Dengan pisau yang disiapkan dia menikam perut korban.
Korban sedikit menepis dan mengenai lengan kiri. Namun ujung pisau tetap mengenai perut korban sehingga mengeluarkan darah.
Saksi berusaha menyelamatkan korban dan menghubungi polisi. Tak lama beberapa anggota Polres Singkawang datang dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
"Korban langsung kami bawa ke RSUD Abdul Aziz," kata Dino.
Buntut penikaman itu, pelaku AJ ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2.
"Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait