Pelaku pencabulan siswi SMA di Ketapang, Kalimantan Barat inisial GAK (59) ternyata seorang pendeta. ( Foto: Polres Ketapang)

Situasi berdua dalam rumah itu dimanfaatkan pelaku untuk memperdaya korban dan mencabulinya dalam kamar. Namun perbuatan itu tepergok istri pelaku yang hanya sebentar meninggalkan rumah.

Dalam keadaan panik, pelaku yang ketahuan oleh istrinya langsung kabur meninggalkan rumah korban dengan motor. 

"Setelah dipergoki, pelaku lari dan sempat mendorong istrinya hingga jatuh," ujar Yasin

GAK diketahui kabur hingga ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Namun hanya dalam waktu dua hari polisi bisa menangkapnya atas bantuan Polres Palangka Raya.

"Sempat lari dua hari tapi berhasil diamankan Polres Palangka Raya," katanya. 

Atas perbuatannya, GAK dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Kini dia meringkuk di tahanan Polres Ketapang.

"Sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network