Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengunjungi Ayani Mega Mall. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Menurutnya, aturan itu bisa efektif diterapkan jika di wilayah itu vaksinasinya sudah berjalan maksimal. Setidaknya 80 persen warganya sudah tervaksinasi.

"Aturan itu boleh diberlakukan seperti di DKI Jakarta mengingat masyarakat di sana sudah 80 persen menerima vaksin pertama. Kalau di daerah lain, perlu dikaji kembali," ujarnya.

Untuk Kalbar, dia meminta pemerintah provinsi mengejar ketertinggalan vaksinasi. Ketimbang mengizinkan mal dibuka dan mensyaratkan vaksin untuk pengunjung, dia menyarankan untuk untuk ditutup saja agar mengurangi penyebaran Covid-19.

"Sebaiknya ditutup saja atau cukup menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sebelum target vaksin mencapai 80-85 persen di semua daerah," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network