ketua Majelis Hakim Veronica Sekar Widuri menggelar sidang kasus illegal logging di tengah hutan Desa Nanga Awin, Kapuas Hulu, Senin (31/5/2021).

KAPUAS HULU, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menggelar sidang kasus illegal logging di tengah hutan Desa Nanga Awin. Dua terdakwa kasus ini dibawa ke lokasi untuk pemeriksaan barang bukti.

"Kami ingin mengetahui secara nyata lokasi penebangan kayu yang dilakukan para terdakwa," ujar ketua Majelis Hakim Veronica Sekar Widuri di Putussibau, Senin (31/5/2021).

Dua terdakwa dalam kasus ini yakni Hambali dan Mustam yang didakwa melakukan illegal logging di Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Penggunal Lainnya (HPL). Majelis hakim juga menghadirkan pemilik lahan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke lokasi.

Veronica mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lokasi memang ditemukan bekas tebangan kayu yang diduga merupakan lokasi terdakwa melakukan penebangan kayu secara ilegal. Selain itu juga ditemukan patok batas lokasi HPT dan HPL.

Kendati demikian majelis hakim belum bisa menentukan temuan tersebut dan membutuhkan keterangan ahli.

"Sidang selanjutnya kembali digelar dengan mendatangkan ahli di lokasi," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network