Kasus yang menjerat kedua terdakwa berawal dari patroli Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah Kapuas Hulu Utara yang menemukan tumpukan balok kayu di Jalan Lintas Utara Desa Nanga Awin pada 13 Februari 2021.
Dari hasil penyelidikan diketahui tumpukan kayu itu hasil penebangan kedua tersangka.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait