Dalam kasus yang sama, Arif Budiman dan Indra Dharma Putra divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara.
Adi mengatakan, JPU belum menyatakan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami Kejari Kapuas Hulu memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," katanya.
Kasus korupsi pembangunan MTs Ma'arif NU di Kapuas Hulu ini dibiayai dengan APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018 sebesar Rp6 miliar. Namun dalam prosesnya terjadi kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait