Jenazah korban telah dimakamkan di tempat permakaman umum di Jalan Panglima Aim di Pontianak Timur.
Sejumlah anggota kepolisian dari Polda Kalbar dan Polresta Pontianak hadir dalam prosesi permakaman.
Terkait kasus ini, Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andrea Gamma Putra mengatakan apa yang dilakukan Bripka FM dalam membersihkan senjata api telah menyalahi prosedur SOP dan menimbulkan akibat yang fatal.
Menurutnya Bripka FM terancam dipecat dari kepolisian.
"Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait