Istri dan anak korban peluru nyasar polisi di Pontianak, Nurwahyuni Tamara (kanan) dan Yola (kiri) berpelukan usai pemakaman korban, Kamis (3/11/2022). (Foto: ANTARA)

Jenazah korban telah dimakamkan di tempat permakaman umum di Jalan Panglima Aim di Pontianak Timur.

Sejumlah anggota kepolisian dari Polda Kalbar dan Polresta Pontianak hadir dalam prosesi permakaman.

Terkait kasus ini, Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andrea Gamma Putra mengatakan apa yang dilakukan Bripka FM dalam membersihkan senjata api telah menyalahi prosedur SOP dan menimbulkan akibat yang fatal.

Menurutnya Bripka FM terancam dipecat dari kepolisian.

"Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network