PONTIANAK, iNews.id - Istri korban peluru nyasar di Pontianak menerima permintaan maaf langsung dari keluarga oknum polisi Bripka FM yang menewaskan suaminya. Namun dia meminta proses hukum tetap berlanjut.
Korban tewas akibat peluru nyasar polisi adalah M Soewardi Sembiring, warga Pontianak Timur. Keluarga Bripka FM mendatangi rumah keluarga korban sebelum pemakaman pada Kamis (3/11/2022).
"Keluarga dari Franky sudah datang dan berkomunikasi dengan baik. Kami keluarga sudah ikhlas," kata istri korban Nurwahyuni Tamara dikutip dari RRI.
Dia mengatakan, keluarga telah menerima permintaan maaf secara langsung dari keluarga pelaku dan memaafkan kelalaian pelaku. Namun keluarga tetap meminta proses hukum terhadap pelaku
"Kami tetap menginginkan proses hukum tetap berjalan dengan baik. Kami serahkan seluruh proses hukum ke petugas kepolisian," ujarnya.
Jenazah korban telah dimakamkan di tempat permakaman umum di Jalan Panglima Aim di Pontianak Timur.
Sejumlah anggota kepolisian dari Polda Kalbar dan Polresta Pontianak hadir dalam prosesi permakaman.
Terkait kasus ini, Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andrea Gamma Putra mengatakan apa yang dilakukan Bripka FM dalam membersihkan senjata api telah menyalahi prosedur SOP dan menimbulkan akibat yang fatal.
Menurutnya Bripka FM terancam dipecat dari kepolisian.
"Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait