Kejari Bengkayang menangkap Jutin Lais (66), terpidana penyelundupan yang disebut meninggal pada 2016. (Foto: Ist)

Fachrizal menegaskan, vonis yang dijatuhkan kepada Jutin Lais telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 29 September 2010 menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Pontianak yang juga menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bengkayang, yakni 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Jutin Lais (66) dieksekusi ke Rutan Bengkayang. (Foto: Kejari Bengkayang)

Jutin Lais dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan ribuan handphone dan puluhan botol tinta printer dari Malaysia pada 2008 silam. 

Usai ditangkap, Jutin Lais langsung dijebloskan ke Rutan Bengkayang untuk menjalani hukuman.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network