Kejari Kapuas Hulu menahan tersangka korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir di Rutan Putussibau. (Foto: Antara).

KAPUAS HULU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menahan tersangka korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir inisial S. Tersangka dijebloskan ke Rutan Putussibau.

"Ini tersangka pertama yang kami tahan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, Jumat (4/2/2022).

Dia mengatakan, S ditahan di Rutan Putussibau sejak Rabu 2 Februari 2022. Peran S sebagai salah satu pelaksana pembangunan Terminal Bunut Hilir.

Pembangunan terminal dianggarkan dalam APBD Kapuas Hulu tahun 2018. Nilai kontrak sebesar Rp1,69 miliar dengan masa kerja selama 120 hari sejak 4 September 2018 hingga 31 Desember 2018.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network