Pembangunan terminal tersebut tak berhasil selesai sesuai kontrak, sehingga waktunya diperpanjang agar kontraktor menyelesaikan tanggung jawab pengerjaan.
"Namun masih tidak terselesaikan, sehingga Oktober 2019 Dinas Perhubungan Kapuas Hulum memutus kontrak," katanya.
Menurutnya, Kejari Kapuas Hulu akan memeriksa beberapa saksi lagi. Sebab, dana pembangunan terminal yang diduga dikorupsi ini tidak dinikmati S sendiri.
"Untuk tersangka berikutnya kita tunggu saja hasil pemeriksaan selanjutnya," kata Adi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait