Menurutnya, penerapan tilang elektronik berdasarkan peraturan yang sama dengan tilang biasa. Perbedaan hanya pada mekanisme penilangan.
Pengendara yang terekam kamera CCTV melanggar lalu lintas akan secara otomatis terhubung ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu
Pengendara tidak langsung ditilang, namun diberikan surat konfirmasi ke alamat yang tertera pada data kendaraan itu.
"Setelah terkonfirmasi melakukan pelanggaran, pelanggar dapat membayar denda tilang atau mengikuti sidang dengan mendatangi petugas ke pengadilan," katanya.
Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran kendaraan.
"Jadi pada saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di Samsat, petugasakan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait ETLE," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait