Tim Buser Polres Ketapang mengendus Z berada di Pontianak. Setelah berkoordinasi dengan Polresta Pontianak, tim Buser Polres Ketapang bersama Tim Jatanras Polresta Pontianak menyergap Z di sebuah penginapan.
Z kemudian digiring oleh tim Buser Polres Ketapang untuk menangkap dua orang komplotannya, hingga tertangkap E dan J di rumahnya masing-masing.
Dari ketiga pelaku ini berhasil ditemukan satu brankas kosong, beberapa perhiasan emas, 24 sertifikat tanah, sisa uang tunai Rp77 juta dan satu sepeda motor yang dibeli dari hasil perampokan.
Ketiga pelaku dan bukti kejahatan diamankan di Polsek Kendawangan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar Yasin.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait