BENGKAYANG, iNews.id - Polres Bengkayang menetapkan 19 tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI). Belasan tersangka itu berasal dari lima kasus berbeda.
"Pengungkapan kasus tersebut sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan alam maupun kamtibmas di wilayah kami," kata Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno, Selasa (11/4/2023).
Bayu mengatakan, barang bukti dari lima kasus yang ditangani Polres Bengkayang ini telah disita untuk penyidikan. Para tersangka juga telah ditahan.
"Tersangka disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait