Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno merilis pengungkapan 5 kasus PETI dengan 19 tersangka, Selasa (11/4/2023). (ANTARA)

Bayu menjelaskan, kasus pertama berada di Dusun Tiga Berkat, Kecamatan Lumar dengan tersangka berinisial AS. Kasus kedua di Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, J.

Berikutnya kasus ketiga di Dusun Sentagi, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial W, LJ, D. Sedangkan kasus keempat ada dua laporan dengan TKP yang sama. 

"TKP berada di Bapayung SP 4 Desa Jehandung, Kecamatan Monterado. Untuk LP pertama tersangka berinisial SR, M, RS, H. LP kedua tersangka berinisial Y, AP, AN, NH," ujarnya.

Modus yang dilakukan para tersangka cenderung sama. Mereka menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak berwenang. 

Selain itu tidak memerhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam dan reklamasi atas kegiatan penambangan yang dilakukan.

"Tentunya kami akan kembangkan terhadap kasus PETI ini," kata kapolres yang menyandang gelar doktor ini.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network