Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (Antara)

Apabila masih ada yang melanggar setelah dilakukan sosialisasi kepada para pengunjung akan dilakukan tindakan represif.

"Misalnya dengan denda, tipiring dan seterusnya sesuai dengan perda ketertiban umum," kata Edi.

Menurut Edi, dengan disediakan bak sampah seharusnya pengunjung membuang sampah pada tempatnya. Kalau ada pengunjung berdalih tempat sampah penuh, bukan berarti mereka membuang sampah sembarangan hingga berserakan.

"Harusnya tetap dibuang ke tempat sampah, sehingga petugas mudah mengangkut dan tidak terlihat sampah berserakan di mana-mana," katanya.

Edi juga mengingatkan kehadira pedagang kuliner yang bermunculan dekat taman kota. Sebab para pengunjung membawa makanan dari pedagang dan sampahnya dibuang ke taman.  

"Kalau sudah begitu, sampah yang berserakan bukan malah membuat taman semakin rapi tetapi malah kumuh," kata Edi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network