Di sisi lain, Edi menegaskan para pelaku usaha yang abai prokes akan mendapat sanksi. Hal itu dilakukan agar mereka sadar dan tidak muncul penyebaran Covid-19 dari tempat usaha.
"Sementara bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes, akan kami berikan sanksi. Bahkan sampai pada penutupan aktivitas mereka untuk sementara waktu," ujarnya.
Kota Pontianak telah keluar dari zona merah Covid-19. Namun kasus Covid masih tinggi. Edi menuturkan, skor yang didapat Kota Pontianak turun ke zona oranye yakn 1,89.
Dia menilai skor itu masih tinggi. Seharusnya Kota Pontianak bisa mendapat skor di atas 2 sehingga bisa menerapkan PPKM Level 3.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait