Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melarang perayaan Tahun Baru 2021. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Warga Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dilarang menggelar pesta kembang api pada malam perayaan Imlek 2752 dan Cap Go Meh. Hal ini dilakukan untuk  mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19.

"Larangan pesta kembang api itu,dikarenakan pandemik Covid-19 yang masih terjadi hingga kini agar tidak terjadi kerumunan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Minggu (31/1/2021).

Rencananya, perayaan imlek digelar pada Jumat (12/2/2021). Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Tetapi untuk ibadah di kelenteng, kita persilakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network