JAKARTA, iNews.id - Kompolnas meminta Polri melakukan evaluasi terkait peluru nyasar yang menewaskan warga Pontianak. Evaluasi dilakukan terhadap anggota yang memegang senjata api.
"Kejadian ini perlu menjadi bahan evaluasi yang menyeluruh ke seluruh jajaran Polri agar tidak terulang," kata Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Kamis (3/11/2022).
Benny mengatakan, Kompolnas pernah membuat penelitian pada 2021 tentang penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri.
Dari 34 polda, ada 10 polda yang akhirnya dilakukan pendalaman yakni Riau, Kepulauan Riau, Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Yogyakarta, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Sumatera Utara.
Menurut Benny, dari hasil penelitian 2010 hingga 2021 terdapat 781 kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri.
"Kesalahan paling banyak adalah senjata api hilang yaitu sebanyak 18,49 persen," ujar pensiunan Polri berpangkat Irjen ini.
Kasus peluru nyasar anggota Polantas Polresta Pontianak terjadi pada Rabu (2/11/2022). Anggota Polantas Polresta Pontianak inisial FM yang berada di Pos Lantas Garuda sedang membersihkan pistol miliknya.
Saat dibersihkan itu, terjadi ledakan hingga peluru dalam pistol keluar dan menembus kaca mobil pengendara. Peluru itu ternyata mengenai kepala pengendara yang akhirnya meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Menurut Benny, kelalaian tersebut sangat fatal karena anggota Polantas itu tidak melakukan prosedur yang benar dalam mengosongkan pistol.
"Seharusnya magasin dilepas terlebih dahulu, baru kemudian dibuka untuk memastikan tidak ada peluru di mulut laras," ucapnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait