Warga negara Vietnam inisial LVH menjadi tersangka penyelundupan 36 ekor satwa dilindungi dan endemik di Kalimantan. (Foto: Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id -  Lantamal XII Pontianak menangkap kapal berbendera Vietnam, MV Royal 06. Kapal tersebut hendak menyelundupkan 36 satwa dilindungi dan endemik di Kalimantan.

Kapal MV Royal 06 ditangkap saat melintas di perairan sungai di Pontianak pada 20 Desember 2022. Seorang warga negara Vietnam inisial LVH diamankan dalam penangkapan itu.

LVH selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan satwa dilindungi. Dia diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak untuk menjalani proses hukum di persidangan.

"Berkaitan dengan penegakan hukum terhadap warga negara Vietnam yang menyelundupkan 36 ekor satwa dilindungi, telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani di Pontianak, Rabu (15/2/2023). 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network