4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla
Senin, 06 Oktober 2025 - 16:37:00 WIB

Dia menjelaskan, proyek tersebut hingga kini belum rampung dan telah dinyatakan sebagai kerugian total oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,” ucapnya.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021, sebelum akhirnya diambil alih oleh Kortastipidkor Polri pada Mei 2024 dan dilanjutkan dengan penyelidikan hingga November 2024.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Kurnia Illahi