KAPUAS HULU, iNews.id - Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN), namanya terdaftar dalam kepengurusan anggota partai politik (parpol). Nama mereka dicatut dalam sistem informasi parpol (sipol).
Temuan itu disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kapuas Hulu M Yusuf, saat sosialisasi Pemilu 2024, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin (17/10/2022).
"Ada beberapa ASN masuk dalam kepengurusan parpol, nama mereka itu dicatut dalam sistem informasi parpol (Sipol)," ujar Yusuf.
Dia menjelaskan, beberapa ASN sudah melapor ke KPU, namanya masuk dalam kepengurusan anggota parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Saat ini, kata dia KPU Kapuas Hulu juga sedang melakukan verifikasi faktual partai politik, sehingga dari verifikasi tersebut nantinya juga akan diketahui nama-nama kepengurusan partai politik, apakah murni anggota pengurus partai atau nama dicatut.
Editor : Kurnia Illahi
Follow Berita iNewsKalbar di Google News