get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

50 Papan Reklame di Pontianak Dicopot karena Tak Bayar Pajak

Kamis, 09 September 2021 - 09:55:00 WIB
50 Papan Reklame di Pontianak Dicopot karena Tak Bayar Pajak
Papan reklame tak bayar pajak di Pontianak ditertibkan. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kota Pontianak terhadap pemilik papan reklame yang menunggak pajak. Papan reklame yang kedapatan belum memperpanjang pajak langsung dicopot.

Razia itu digelar oleh Satpol PP dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak pada Rabu (8/9/2021) dengan menyisir sepanjang jalan yang menjadi lokasi papan reklame.

"Penertiban ini ditujukan pada titik-titik objek pajak reklame yang hingga saat ini belum melakukan perpanjangan dan pembayaran reklame," kata Kabid Penyuluhan, Pemeriksaan dan Pengawasan BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno.

Papan reklame tak bayar pajak di Pontianak ditertibkan. (Foto: Antara)
Papan reklame tak bayar pajak di Pontianak ditertibkan. (Foto: Antara)

Irwan mengatakan, tindakan tegas ini merupakan upaya Pemkot Pontianak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Dari pajak reklame saja, Pemkot Pontianak menargetkan Rp14 miliar setahun.

Menurut Irwan ada 50 titik papan reklame yang ditertibkan karena tidak memperpanjang pajaknya. Sedangkan untuk spanduk yang telah habis masa izin pemasangan juga dilakukan pencopotan.

Dia menambahkan, terhadap  pajak reklame yang belum dibayar akan dihitung sejak terhitung mulai tanggal (TMT) pemasangan reklame atau masa tayang reklame.

Dari data di lapangan akan dilakukan inventarisasi berapa lama pemilik melakukan pemasangan reklame. Kemudian ditentukan kapan dan sejak itu mereka harus membayar hingga saat ini, karena reklame komersil itu harus dibayar dulu pajak reklamenya baru boleh dipasang.

"Selain itu terhadap reklame yang akan jatuh tempo juga kita sampaikan surat teguran untuk segera memperpanjang masa tayang reklamenya," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut