get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Warung Remang-Remang di Cilegon Dirazia Petugas Gabungan, Akan Dibongkar Paksa

8 Orang Terlibat Prostitusi Online di Pontianak, 1 Pelaku di Bawah Umur

Selasa, 02 Maret 2021 - 17:05:00 WIB
8 Orang Terlibat Prostitusi Online di Pontianak, 1 Pelaku di Bawah Umur
Polresta Pontianak menangkap delapan pelaku prostitusi online. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menangkap delapan tersangka prostitusi online. Salah satunya anak perempuan di bawah umur.

Dari delapan orang tersangka itu, lima di antaranya merupakan perempuan yang selama ini terlibat jaringan prostitusi online di Pontianak. Sedangkan tiga orang merupakan laki-laki.

"Kedelapan orang ini terbukti memperdagangkan anak di bawah umur," kata Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo dalam rilis perkara di Mapolresta Pontianak, Selasa (2/3/2021).

Dia mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari korban inisial SG yang diamankan oleh Komite Perlindungan Perempuan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat. 

Polresta Pontianak menangkap delapan pelaku prostitusi online. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)
Polresta Pontianak menangkap delapan pelaku prostitusi online. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

SG diamankan saat menggunakan narkoba di salah satu kamar hotel ketika menunggu pelanggan. Berawal dari SG ini, Polresta Pontianak melakukan pengembangan penyidikan sehingga menangkap delapan tersangka ini.

"Masing-masing memiliki peran tersendiri. Salah satu pelaku anak di bawah umur bertugas mencari mangsa," tuturnya.

Menurutnya Polresta Pontianak masih terus mengembangkan penyidikan kasus prostitusi online ini. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut