8 Orang Terlibat Prostitusi Online di Pontianak, 1 Pelaku di Bawah Umur

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menangkap delapan tersangka prostitusi online. Salah satunya anak perempuan di bawah umur.
Dari delapan orang tersangka itu, lima di antaranya merupakan perempuan yang selama ini terlibat jaringan prostitusi online di Pontianak. Sedangkan tiga orang merupakan laki-laki.
"Kedelapan orang ini terbukti memperdagangkan anak di bawah umur," kata Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo dalam rilis perkara di Mapolresta Pontianak, Selasa (2/3/2021).
Dia mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari korban inisial SG yang diamankan oleh Komite Perlindungan Perempuan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.
SG diamankan saat menggunakan narkoba di salah satu kamar hotel ketika menunggu pelanggan. Berawal dari SG ini, Polresta Pontianak melakukan pengembangan penyidikan sehingga menangkap delapan tersangka ini.
"Masing-masing memiliki peran tersendiri. Salah satu pelaku anak di bawah umur bertugas mencari mangsa," tuturnya.
Menurutnya Polresta Pontianak masih terus mengembangkan penyidikan kasus prostitusi online ini. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
Editor: Reza Yunanto