9 Muncikari PSK Online Pontianak Ditangkap, Tawarkan ABG di Media Sosial
PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menangkap sembilan muncikari prostitusi online. Sembilan muncikari itu menawarkan anak di bawah umur kepada pelanggan.
"Pengungkapan kasus prostitusi online ini juga tidak terlepas dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Direskrimum Polda Kalbar," kata Direskrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro di Pontianak, Kamis (13/1/2022).
Aman menjelaskan, ada empat kasus yang diungkap dan semuanya berlokasi di Kota Pontianak. Selain menangkap sembilan muncikari juga diamankan 18 korban.
"Korbannya 18 orang yang terdiri tujuh orang masih anak di bawah umur dan sebanyak 11 orang dewasa," ujarnya.
Menurut Anam, sembilan muncikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dari hasil pemeriksaan, para muncikari tersebut umumnya beraksi melalui media sosial MiChat. Di platform tersebut para tersangka menawarkan kencan dengan tarif tertentu dan lokasi hotel.
"Metode atau modus yang digunakan oleh para tersangka yakni di (MiChat) sana menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan," ujarnya.
Anam menambahkan, para korban rata-rata diiming-imingi uang oleh tersangka yang bisa diperoleh dengan cepat melalui transaksi seks. Untuk sekali kencan, tarifnya berkisar Rp300.000 hingga Rp1 juta.
Dia meminta orang tua di Kota Pontianak mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak salah dalam memilih teman.
"Kami juga berharap kepada para tokoh masyarakat dan agama agar ikut memberikan imbauan, sehingga para generasi muda sekarang tidak salah dalam bergaul," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto