get app
inews
Aa Text
Read Next : Muda-mudi di Jayapura Dikeroyok di Depan Pomdam Cenderawasih, 4 Pelaku Ditangkap

9 Pengeroyok Warga Singkawang di Arena Balap Liar Segera Disidang

Selasa, 13 Juni 2023 - 12:49:00 WIB
9 Pengeroyok Warga Singkawang di Arena Balap Liar Segera Disidang
Kejari Singkawang menerima pelimpahan sembilan tersangka pengeroyokan yang menewaskan Sigit Aditya. (Foto: Rizki Kurnia).

SINGKAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menerima pelimpahan sembilan tersangka pengeroyokan yang menewaskan Sigit Aditya. Para tersangka akan segera disidang di pengadilan.

"Kami akan limpahkan ke pengadilan secepatnya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Singkawang, Edi Kusbiyantoro, Selasa (13/6/2023).

Edi mengatakan, jaksa secara administratif memiliki waktu 20 hari setelah pelimpahan untuk menahan para tersangka. 

Tenggang waktu itu akan digunakan untuk mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Dalam kasus ini polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 ayat 1, 2, dan 3 KUHP serta Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan yang berujung kematian. Para tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut