9 Tahun Diburu, Buronan Korupsi Proyek Infrastruktur Ketapang Tertangkap di Pontianak
Sabtu, 05 November 2022 - 11:44:00 WIB

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang tahun 2013, dia divonis bersalah. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2015.
Herry divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp733 juta. Namun dia menghilang sejak 2013 sehingga diburu Kejaksaan Negeri Sanggau.
Masyhudi mengatakan, dalam dua pekan terakhir Kejati Kalbar berturut-turut menangkap para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto