Aksi Premanisme di Pontianak, Debt Collector Gembok Pintu Pagar Paksa Warga Serahkan Mobil
PONTIANAK, iNews.id - Aksi premanisme terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Dua orang debt collector meneror warga dengan cara menggembok pintu pagar sehingga penghuni tidak bisa keluar rumah.
Peristiwa itu dialami warga yang tinggal di Kompleks Alex Griya Permai di Jalan Parit H Husin 2 Pontianak, Jumat (25/11/2022).
Warga yang berada dalam rumah kemudian melaporkan tindakan premanisme oleh dua debt collector itu ke Polda Kalbar.
Tim PRC Samapta Polda Kalbar yang sedang berpatroli memantau situasi pun segera merespons laporan itu dengan bergerak ke lokasi.
"Benar saja ditemukan dua orang laki-laki berbadan tegap berada di luar pagar dengan memegang kunci gembok," dikutip dari akun Instagram @prc_samaptapoldakalbar, Sabtu (26/11/2022).
Polisi kemudian meminta pintu pagar dibuka dan berdialog dengan pemilik rumah.
Ternyata aksi menggembok pagar itu dilakukan kedua debt collector agar pemilik rumah menyerahkan mobil yang diduga dari kredit (leasing). Namun kedua orang tersebut datang tanpa disertai dokumen pendukung.
Tim PRC Samapta Polda Kalbar berkesimpulan bahwa ini adalah aksi premanisme. Dengan langkah persuasif tanpa kekerasan, kedua debt collector itu dan penghuni rumah diminta ke Polresta Pontianak.
Polda Kalbar pun mengingatkan aksi premanisme merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana dengan penjara.
Editor: Reza Yunanto