ASN Pemprov Kalbar Ditangkap karena Jadi Calo CPNS, Korban Bayar Rp55 Juta
PONTIANAK, iNews.id - Polisi menangkap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjadi calo seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dia menjanjikan korban lolos seleksi CPNS asalkan sanggup membayar Rp55 juta.
Pelaku adalah AS (50), seorang ASN senior di Pemprov Kalbar. Dia ditangkap Polresta Pontianak atas laporan korban yang mengaku ditipu hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Korban melaporkan pelaku karena telah ditipu dengan total kerugian Rp55 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (12/5/2022).
Indra menjelaskan, penipuan tersebut terjadi pada Agustus 2017. Saat itu pelaku menawarkan kepada korban untuk meloloskan anaknya sebagai CPNS bidan di Pemprov Kalbar.
Korban pun menyanggupi dan memberikan uang Rp55 juta kepada pelaku. Namun, hingga Desember 2017, anak korban tak juga mengikuti tes CPNS.
Korban telah berulang kali meminta pelaku mengembalikan uang Rp55 juta, namun uang tersebut tak pernah dikembalikan.
Merasa ditipu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Pontianak. Atas laporan itu, pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (10/5/2022).
Dari pemeriksaan awal, pelaku membenarkan telah menerima uang Rp55 juta dari korban. Dia menyebut anak korban tak kunjung ikut tes CPNS karena kuota penerimaan CPNS bidan di Pemprov Kalbar terbatas.
Pelaku mengaku tak bisa mengembalikan uang tersebut karena telanjur digunakan untuk keperluan berobat dan biaya hidup sehari-hari.
"Menurut pengakuan pelaku uang digunakan untuk berobat dan keperluan sehari-hari," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto