Beraksi di 7 TKP, Spesialis Pencuri Kotak Amal di Pontianak Ditangkap Polisi
Rabu, 11 Mei 2022 - 10:04:00 WIB

Pelaku merupakan warga Jalan Sultan Alaudin, Kompleks Bumi Permata Hijau, Kabupaten Gowa, Sulsel atau Jalan Mahakam, Kompleks Pasar Tengah Pontianak Kota. Pengakuannya, uang hasil pencurian kotak amal dipergunakan untuk memakai narkoba jenis sabu.
"Tersangka merupakan warga luar Provinsi Kalbar. Dia baru pulang dari menjadi pekerja migran Indonesia di tahun 2020 dan sampai saat ini berada di Pontianak dengan tempat tinggal berpindah-pindah," ujarnya.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak untuk penyelidikanlebih lanjut.
Editor: Donald Karouw