Buron 13 Tahun, DPO Kejati Kalbar Ditangkap di Mukomuko
Senin, 28 Maret 2022 - 15:53:00 WIB
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kiong Hin diputus bebas pada 2007. Namun di tingkat banding, dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 2008.
Dia divonis penjara lima tahun dan denda Rp100 juta serta kewajiban mengganti kerugian Rp16,448 miliar.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Kiong Hin pada 2009. Upaya Peninjauan Kembali (PK) pada 2013 juga kandas.
Editor: Reza Yunanto