Diminta Pasang Jimat, Paranormal Ini Malah Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur
Selasa, 11 Januari 2022 - 07:34:00 WIB

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penangkapan ST di rumahnya. Dia tak menyangkal perbuatan mencabuli ketiga korban.
ST mengaku sudah puluhan tahun menjalankan praktik pengobatan nonmedis ini. Namun baru kali ini dia tergoda mencabuli pasien.
"Empat puluh tahun saya bekerja sebagai dukun, baru ini saja saya melakukan. Saya siap bertanggungjawab" ujar ST yang dihadirkan di Polres Sanggau.
Atas perbuatannya, ST ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara," ujar Tri Prasetyo.
Editor: Reza Yunanto