Ditangkap di Jakarta, Tersangka Korupsi Asrama SMPN 2 Sajingan Ditahan di Kejari Sambas
Peran EEM adalah pelaksana proyek melalui CV Setara Bangun Kontruksi yang bersumber dari dana APBN.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sambas, EEM tidak datang memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Masyhudi meminta masyarakat Kalbar membantu kejaksaan menangkap buronan lain. Dia pun mengimbau para buronan menyerahkan diri sebelum ditangkap.
"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang buron atau DPO," ujarnya.
Catatan Kejati Kalbar, sepanjang tahun 2022 ini suda empat buronan yang berhasil ditangkap.
Editor: Reza Yunanto