Sementara tersangka I saat ditanya mengaku memukul korban korban Fri sebanyak satu kali di bagian tengkuk dengan tangan kosong.
"Saya pukul sekali di tengkuk pakai tangan," ucap tersangka I.
Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polsek Sungai Raya. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP, 351 kuhp jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Lihat juga: Orang Baperan 'Haram' Datang ke Resto Ini
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsKalbar di Google News
Bagikan Artikel: