DPO Kasus Penipuan Masuk Akpol Ditangkap di Tarakan, Minta Uang Rp766 Juta

Dalam aksinya, AL mengaku memiliki akses untuk meluluskan seseorang menjadi polisi asalkan bersedia memberikan uang pelicin.
Salah satu korban adalah Hafis alias HAF, yang merupakan mantan murid AL di salah satu SMA di Sebatik Barat.
Pada Maret 2022, AL menawarkan korban dan orang tuanya untuk membantu menjadi anggota Polri dengan menyerahkan sejumlah uang.
Namun orang tua HAF yakni Hariruddin akhirnya curiga karena AL terus-menerus meminta uang untuk keperluan mengurus anaknya sebagai anggota polisi. Dia mengaku mengalami kerugian hingga Rp766 juta.
AL pun mengakui perbuatannya. Dia mengaku uang tersebut dipakai untuk biaya hidup saat pelarian. Dia juga memakai uang hasil menipu itu untuk judi online.
"Pengakuan pelaku, uang yang didapat ini dia gunakan untuk judi bola virtual," ujarnya.
Atas perbuatannya, AL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto