Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi
PONTIANAK, iNews.id - Polres Singkawang menangkap pria berinisial BTK diduga pelaku tindak pidana narkotika. Dia diamankan dengan barang bukti 16 paket diduga berisi sabu dan pil ekstasi.
"Pelaku kami tangkap dalam sebuah rumah di Jalan Gunung Merapi, Gang Rukun, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat," ujar Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, Selasa (17/5/2022).
Selain menangkap pelaku, polisi ikut mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 32,99 gram yang terdiri atas 16 paket narkotika jenis sabu seberat 14,66 gram. Kemudian 47 butir pil ekstasi berlogo F dengan berat 18,33 gram.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP.
Sewaktu petugas tiba di TKP, pelaku berusaha untuk membuang barang bukti narkotika berupa satu paket narkotika yang berisi sabu.
"Kemudian kami amankan dengan disaksikan sejumlah masyarakat setempat untuk dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. Sewaktu digeledah, kami menemukan alat bukti sabu berupa bong dan pil ekstasi serta barang bukti yang lain," tuturnya.
Editor: Donald Karouw