Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi
Selasa, 17 Mei 2022 - 16:00:00 WIB
Di TKP, petugas menemukan barang bukti narkotika sisa pakai. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang berada di Kota Pontianak.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan petugas, tersangka dinilai sudah memperjualbelikan narkotika golongan satu.
"Pengakuan pelaku, kegiatan bisnis haram itu sudah dilakukannya selama satu tahun," ucapnya.
Editor: Donald Karouw