Ekspresi Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun, Tak Salami Hakim Datangi Kuasa Hukum
Selasa, 14 Februari 2023 - 12:20:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Dia dinyatakan bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (14/2/2023).
Usai pembacaan vonis tersebut, wajah sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo itu tampak datar. Dia tak menyalami hakim dan berjalan ke arah kuasa hukumnya dan tampak berunding.
Saat keluar dari ruang sidang, Kuat Ma'ruf mengangkat tangan kanan dengan jari yang membentuk salam metal.
Editor: Reza Yunanto