Empat Bulan Kabur, DPO Kasus PETI Kapuas Hulu Ditangkap di Rumah Istri

KAPUAS HULU, iNews.id - Polisi menangkap Rian Efriza alias Badong, tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kapuas Hulu. Badong merupakan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2021.
"Badong ditangkap di rumah istrinya di Desa Tutup Kecamatan Bunut Hulu sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Imam Reza, Rabu (6/4/2022).
Menurut Imam, Badong menjadi tersangka pemilik alat berat ekskavator di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu.
Polres Kapuas Hulu telah melayangkan panggilan kepada Badong untuk menjalani pemeriksaan. Namun tiga kali panggilan tidak ada satu pun yang dipenuhi sehingga penyidik menerbitkan DPO terhadap Badong.
Sebelum menetapkan Badong sebagai tersangka, polisi telah menetapkan operator ekskavator yakni Sunarto sebagai tersangka dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau.
"Jadi untuk tersangka Badong langsung kami tangkap dan serahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk proses tahap dua," ujar Imam.
Editor: Reza Yunanto