Jam Kerja ASN di Pontianak Disesuaikan selama Ramadan, Ini Perinciannya

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Jam kerja ASN tersebut berlaku selama Ramadan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/14/BKPSDM-D/2022 tentang jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Pemkot Pontianak
"Penyesuaian jam kerja ASN tersebut berlaku selama Ramadan," kata Sekda Pontianak, Mulyadi, Jumat (1/4/2022).
Mulyadi menjelaskan, penyesuaian jam kerja ini juga merujuk pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 11 tahun 2022 yang mengatur hal yang sama.
"Untuk jam kerja di lingkungan Pemkot Pontianak memang terdapat perbedaan pada jam masuk dan pulang kerja, tetapi tidak mengurangi jumlah jam kerja yang ditetapkan dalam SE Menpan-RB," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto