get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkat Karhutla Turun, PT SRL Beri Apresiasi bagi Desa Bebas Api

Kapolresta Pontianak Ancam Pidana Berat Bagi Pembakar Lahan

Jumat, 19 Februari 2021 - 10:07:00 WIB
Kapolresta Pontianak Ancam Pidana Berat Bagi Pembakar Lahan
Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo di lokasi kebakaran lahan di Pontianak, Kamis (18/2/2021). (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo turun langsung ke lokasi kebakaran lahan. Dia menegaskan akan menindak tegas para pelaku pembakar lahan.

Salah satu lahan yang terbakar berada di Jalan Prit Demang, Kecamatan Pontianak Selatan.

"Ini luasnya di bawah satu hektare. Penyebab kebakaran masih kita dalami," ujarnya di lokasi, Kamis (18/2/2021).

Dia mengatakan, petugas kepolisian menemukan perkakas seperti cangkul dan gerobak dorong saat melakukan penyelidikan di lokasi.

Diduga perkakas itu milik pelaku pembakaran lahan. Polisi telah meminta keterangan pemilik lahan tersebut. 

Apabila ada indikasi korporasi yang melakukan pembakaran, hal itu bisa ditindaklanjuti dengan proses hukum. Namun bila itu dilakukan pemilik lahan, polisi akan mendalami maksud pembakaran lahan tersebut.

"Kalau memang korporasi bisa kita jerat hukum. Tapi ini tanah pribadi. Kalau memang masuk unsur kesengajaan, bisa kita kenakan pasal yang tepat," ujarnya.

Dia menegaskan, ancaman bagi pelaku pembakar lahan telah diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Dia meminta warga Pontianak tidak lagi melakukan pembakaran lahan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut