get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga SAD Simpang Meranti dan PT SAL Sepakat Damai, Janji Ikut Jaga Perusahaan Sawit

Gusur Makam Leluhur Dayak, Perusahaan Sawit Disidang Adat dan Denda Rp300 Juta

Selasa, 28 September 2021 - 07:30:00 WIB
Gusur Makam Leluhur Dayak, Perusahaan Sawit Disidang Adat dan Denda Rp300 Juta
Sidang Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah terkait penggusuran makam leluhur Dayak digelar di Kotawaringin Barat. (Foto: iNews/ Sigit Dzakwan)

Hasil sidang memutuskan perusahaan membayar denda Rp300 juta. Namun putusan ini ditolak oleh ahli waris makam leluhur.

"Putusan adat tidak diterima dan akan melanjutkan ke Majelis Adat Dayak Nasional," ujar Sulesdi, perwakilan ahli waris.

Dia mengatakan, ahli waris menolak putusan DAD tersebut karena besarnya denda tidak sesuai tuntutan, yakni Rp1,9 miliar sesuai dengan hasil damai Tumbang Anoi.
 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut