Gusur Makam Leluhur Dayak, Perusahaan Sawit Disidang Adat dan Denda Rp300 Juta
Selasa, 28 September 2021 - 07:30:00 WIB
        
    
                
            
                
                                    Hasil sidang memutuskan perusahaan membayar denda Rp300 juta. Namun putusan ini ditolak oleh ahli waris makam leluhur.
"Putusan adat tidak diterima dan akan melanjutkan ke Majelis Adat Dayak Nasional," ujar Sulesdi, perwakilan ahli waris.
                                    Dia mengatakan, ahli waris menolak putusan DAD tersebut karena besarnya denda tidak sesuai tuntutan, yakni Rp1,9 miliar sesuai dengan hasil damai Tumbang Anoi.
 
Editor: Reza Yunanto