Ibu Muda di Singkawang Edarkan Narkoba Simpan 50 Paket Sabu Siap Edar
SINGKAWANG, iNews.id - Seorang ibu muda di Singkawang, Kalimantan Barat ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Perempuan inisial VS itu ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 8,41 gram sabu yang dikemas dalam 50 paket siap edar.
"Awalnya kami menerima informasi peredaran narkoba di rumah pelaku," kata Wakapolres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra, Senin (28/11/2022).
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Singkawang memantau rumah VS di Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan.
Pada 10 November 2022, VS akhirnya ditangkap dan rumahnya digeledah. Tak hanya mengedarkan sabu, VS diduga juga sebagai pemakai.
"Ditemukan sabu seberat 8,41 gram dan alat bekas pakai sabu dan sejumlah uang," tuturnya.
Berselang seminggu dari penangkapan VS, Polres Singkawang menangkap RS, warga Perumnas di Kelurahan Roban, Singkawang Tengah. Dia merupakan jaringan yang sama dengan VS dan sama-sama residivis kasus narkoba.
Dari rumah RS, polisi menemukan 11,61 gram sabu. Barang terlarang itu diakui RS akan diedarkan di Singkawang Tengah.
Mahendra mengatakan, keduanya mendapatkan narkotika itu dengan cara membeli dari bandar di Pontianak, dan menerima kiriman dengan cara dilempar langsung ke rumah.
Atas perbuatannya, VS dan RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tutur Mahendra.
Editor: Reza Yunanto