“Hal itu juga sejalan komitmen pihak maskapai. Untuk memenuhi syarat administrasi keluarga korban dan lainnya untuk asuransi di lapangan, Pemda baik provinsi dan kabupaten seperti di Disdukcapil dan pihak kepolisian sangat cepat. Kita sangat mengucapkan terima kasih atas respon dan dukungannya," kata dia.
KNKT Awal Februari 2021 Umumkan Hasil Investigasi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air
Terkait nilai santunan dari maskapai pihaknya mengikuti aturan yang sudah ada yakni Rp1,25 miliar per orang. Hingga saat ini nilai santunan sudah satu ahli waris korban yang telah Sriwijaya Air salurkan.
“Selanjutnya kita menyalurkan untuk ahli korban lainnya yang administrasi dan lainnya yang lengkap," kata dia.
Sebelumnya, penerbangan domestik Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh pada Sabtu (9/1/2021) pukul 14.40 WIB. Kecelakaan tersebut menelan seluruh penumpang dan awak pesawat dengan total 62 orang.
Editor: Umaya Khusniah