Janda di Sintang Nekat Edarkan Narkoba, Sembunyikan Sabu Dalam Boneka
Senin, 14 Agustus 2023 - 14:43:00 WIB

"Modus yang gunakan pelaku untuk mengedarkan sabu dan ekstasi dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam boneka," kata Kapolres, Senin (14/8/2023).
Atas perbuatnya, tersangka H dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Asep Supiandi