Kakek Bejat, Diminta Antarkan Bocah ke Kamar Mandi Malah Berbuat Cabul
Dari pengakuan korban juga terungkap pelaku meminta tidak menceritakan pencabulan itu. "Pelaku lalu memberikan balon kepada korban agar tidak menceritakan ke orang lain," katanya.
Pencabulan bermula ketika korban hendak buang air kecil di SD tersebut. Korban meminta diantar bibinya karena saat itu sedang hujan. Namun bibinya menyarankan agar korban diantar pelaku saja, karena dia sedang sibuk berjualan cendol.
Korban lalu diantar pelaku ke salah satu kamar kecil di SD tersebut. Karena dikunci, korban kemudian buang air di sampingnya dan hal itu disaksikan pelaku.
Saat itu pelaku meminta korban duduk di pangkuannya. Pelaku mengaku saat itulah dirinya melakukan pencabulan terhadap korban.
"Saat berpangku-pangkuan itulah saya melakukan tindakan tidak senonoh itu," kata pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E KUHP dengan hukuman penjara sekurangnya 5 tahun.
Editor: Reza Yunanto