get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Perempuan di Pangkalan Bun Hilang saat Mandi di Sungai Seluluk, Ditemukan Tewas

Kasus Korupsi Penerimaan Pajak, Kejati Kalbar Tetapkan Satu Tersangka

Selasa, 18 Januari 2022 - 18:51:00 WIB
Kasus Korupsi Penerimaan Pajak, Kejati Kalbar Tetapkan Satu Tersangka
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi (kiri) mengumumkan penetapan tersangka korupsi penerimaan pajak daerah, Selasa (18/1/2022). (Foto: Antara).

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan seorang tersanga korupsi pajak di Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kalbar. Tersangka adalah GL, staf pelaksana di Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) di Balai Karangan Wilayah Sanggau.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi berinisial GL," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan pers di Pontianak, Selasa (18/1/2022) sore.

Masyhudi mengatakan, penetapan GL sebagai tersangka didukung oleh dua alat bukti yang kuat. Penahanan GL dilakukan di Rutan Pontianak selama 20 hari.

GL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut