Kasus Pemerasan Pengusaha SPBU, 3 Pelaku Diadili di PN Sintang

SINTANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kalimantan Barat menyidangkan kasus pemerasan pengusaha SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang. Ketiga pelaku dimintai keterangan di persidangan.
Ketiga pelaku yakni ER, P dan HM yang kini sudah berstatus terdakwa. Ketiganya merupakan preman yang memeras pemilik SPBU, Abraham Siahaya.
"Keterangan terdakwa telah didengar dalam persidangan Senin (5/7/) malam," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro, Selasa (6/7/2021).
Dia mengatakan, ketiga terdakwa dijerat Pasal 369 dan Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Korban mengaku diminta sejumlah uang oleh tiga terdakwa disertai ancaman.
Ketiga terdakwa tertangkap tangan saat membagi-bagi uang hasil pemerasan korban di sebuah warung kopi di Jalan Mujahidin, Sintang.
Dalam persidangan, ketiganya tak membantah perbuatannya memeras korban.
Menurut Andi, keterangan korban dan saksi-saksi dalam kasus ini telah didengarkan di persidangan sebelumnya.
"Sidang selanjutnya pekan depan akan membacakan tuntutan kepada terdakwa," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto